Syarat Penerima Bansos BPNT Rp600 Ribu. (IST)

Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat atau KPM adalah 6 golongan berikut ini yang berhak sebagai penerima Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu bulan Maret 2022.

Berikut ini merupakan syarat penerima Bansos BPNT Rp600 ribu pada bulan Maret 2022, terdapat 6 golongan yang merupakan syarat penerima Bansos BPNT, dengan nama sesuai KTP terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.

Golongan tersebut juga harus terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id agar dana Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu bisa cair di kantor pos.

Dana bantuan yang akan diterima dan dipastikan cair adalah senilai Rp600 ribu per penerima.

Saat ini, Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu masih berlangsung cair untuk daerah yang belum mencapai penyaluran di persentasi 100 persen. Bagi penerima yang belum mencarikan bantuannya dapat segera melakukan pengambilan Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensos dan PT Pos Indonesia menargetkan penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu dilakukan hingga tanggal 3 Maret 2022. Namun, karena penyaluran di setiap daerah berbeda, pencairan yang belum selesai dimungkinkan terjadi.

Adapun, golongan penerima yang dipastikan dapat Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu adalah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK yang sah

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan fakir miskin

3. Bukan merupakan Anggota Polri

4. Bukan merupakan Prajurit TNI

5. Bukan Pejabat Negara/TNI

6. Terdaftar di DTKS Kemensos


Masyarakat yang masuk dalam golongan sebagaimana di atas, dipastikan dapat Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu dari Kemensos.